BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan 1 Milyar Kepada Istri Tenaga Kerja Yang Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan 1 Milyar Kepada Istri Tenaga Kerja Yang Meninggal
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono kepada istri korban, RR Eko Marlasari
BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Rp 1.070.708.610 kepada ahli waris Jaminan kecelakaan kerja meninggal mendadak & JHT, JP Karyawan PT. PCI ELEKTRONIK INTERNATIONAL atas nama Adel Perangin angin di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Selasa (21/11/2017).
 
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono kepada istri korban, RR Eko Marlasari. 
 
“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini,” kata Budiono.
 
Dijelaskannya, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
 
Sebelumnya jenazah Adel Perangin rangin dimakamkan di Temiang. Almarhum meninggalkan istri RR Eko Marlasari,  44 tahun dengan 2 anak
 
Budiono mengatakan pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
 
Adel Pernagin Angin merupakan Manajer Production ALM  PT PCI Elektronik International bekerja selama 7 tahun.
 
Pada kesempatan penyerahan santunan ini, Budiono menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari resiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutupnya.
 
Sementara itu, istri korban Adel Perangin angin, RR Eko Marlasari mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.
 
“Saya tidak dapat berkata apa-apa. Dan, saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya,” katanya. (mra)

#Kesehatan

Index

Berita Lainnya

Index