JAKARTA – Pemerintah menargetkan perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses pembenahan tersebut tengah berjalan dan menjadi perhatian serius pemerintah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Kita target awal satu bulan ini harus sudah selesai. Tetapi tentunya semua ada dinamikanya," kata Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Meski proses evaluasi dan perbaikan tengah dilakukan, Prasetyo menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, pembenahan tata kelola tidak boleh mengganggu pelaksanaan program yang telah berjalan.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
"Yang sudah baik pun harus tetap diawasi supaya kualitasnya bisa terus terjaga," ujarnya.
Perbaikan tata kelola tersebut mencakup evaluasi terhadap SPPG yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan terhadap dapur MBG yang dinilai berlebihan jumlahnya di suatu wilayah.
Prasetyo tidak menutup kemungkinan adanya penutupan terhadap SPPG yang terbukti bermasalah. Namun, menurutnya, pemerintah akan melakukan penilaian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
"Jadi kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan hanya mengacu pada angka-angka. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda sehingga harus dilihat secara menyeluruh," jelasnya.
Terkait isu afiliasi sejumlah SPPG dengan partai politik maupun pejabat legislatif, Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi fokus utama dalam evaluasi tata kelola program.
Menurutnya, siapa pun berhak menjadi pengelola SPPG selama memenuhi seluruh persyaratan dan menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.
"Yang tidak boleh adalah melanggar aturan main atau melanggar SOP yang sudah ditetapkan. Jadi persoalannya bukan siapa pemiliknya, tetapi apakah pengelolaannya sesuai ketentuan atau tidak," tegas Prasetyo.
Pemerintah berharap proses pembenahan tata kelola ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.