JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI dijadwalkan membahas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar pada 8 Juni 2026.
Rapat tersebut akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 4 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu penting yang akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat DPR bersama pemerintah.
Menurut Herru, DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk mencari solusi terkait status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, meskipun saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran akibat kondisi ekonomi global.
“Semangat DPR RI untuk menyelesaikan persoalan PPPK dan PPPK paruh waktu tetap ada. Semua akan dicarikan solusinya,” ujar Herru.
Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah skema penggajian PPPK paruh waktu. Pemerintah dan DPR disebut akan membahas kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota atau opsi pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, PPWI dijadwalkan akan diterima oleh Komisi II DPR RI setelah pelaksanaan Raker dan RDP bersama pemerintah. Berbagai aspirasi yang telah disampaikan PPWI juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Aspirasi tersebut mencakup usulan alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, peningkatan kesejahteraan, serta penetapan standar gaji pokok bagi PPPK paruh waktu, baik dari unsur tenaga teknis, tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga kependidikan.
Herru menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan organisasi PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu bahan pembahasan Komisi II DPR RI bersama MenPANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala BKN dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026.
Hasil rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status, kesejahteraan, dan skema penggajian PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi perhatian para tenaga non-ASN di berbagai daerah.