Respons Cepat Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 16 Unit PETI di Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo

Respons Cepat Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 16 Unit PETI di Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 16 Unit PETI di Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo

KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Kuansing terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai yang diduga beroperasi di kawasan pemukiman warga dan area hutan lindung di Dusun Guntuang Buriang, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (3/6/2026).

Laporan yang diterima pada pukul 14.30 WIB tersebut menyebutkan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan saluran irigasi serta membuat air sumur warga menjadi keruh dan tidak layak dikonsumsi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Mahasar, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., dan segera mengerahkan personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah menuju lokasi.

Tim gabungan yang terdiri dari personel SPKT, Reskrim, Intelkam, Resnarkoba, Lantas Polres Kuansing serta personel Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan dan penelusuran di sepanjang aliran irigasi dan kolam masyarakat yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim tiba di lokasi dan bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan 16 unit PETI jenis setingkai, baik yang masih dalam kondisi lengkap dengan mesin maupun yang telah dibongkar oleh pemiliknya.

Terhadap seluruh peralatan yang ditemukan tersebut, petugas melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, pelaku maupun barang bukti lain yang dapat diamankan dalam kegiatan tersebut nihil karena para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti. Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Linter.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

Berita Lainnya

Index