Hampir 2 Kg Sabu-Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhu

Hampir 2 Kg Sabu-Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhu
Disaksikan Wabup Inhu, Khairizal, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, S.IK, MH memusnahkan BB Narkoba di Mapolres Inhu

RENGAT- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pemusnahan Barang bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi hasil penangkapan seorang bandar besar Narkoba di Inhu.

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.IK, MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017) pagi.

 

BB Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 (seribu tujuh ratus koma sembilan puluh satu gram), disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0.10 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0.10 gram. Sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.

 

Sedangkan untuk Narkoba jenis pil ekstasi berwarna pink (merah muda) sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,60 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0.30 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.

 

Selanjutnya Narkoba jenis pil ekstasi berwarna Krem sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19.74 gram, disisihkan seberat 0.60 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0.30 gram untuk persidangan. Maka sisa seberat 18.84 gram dimusnahkan sesuai Undang-undang.

 

“Dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba ini salah satunya bertujuan menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut,’ ucap Kapolres Inhu.

 

Dikatakan, sesuai UU, barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib dilihat serta saksikan oleh para pelaku. Sehingga rangkaian dan  proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh Wabup Inhu H Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negeri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran Polres Inhu.

 

Sebagaimana diketahui, semua BB Narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus Narkoba, yakni penangkapan bandar besar Narkoba, Alexander warga kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu yang pecatan anggota Polisi serta 2 rekannya, KT serta DI. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu pada hari Kamis (2/11/2017) lalu (ril)

 

Berita Lainnya

Index