Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Pasir Penyu

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Pasir Penyu
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Penyu
PASIR PENYU - Jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan dua orang yang diduga menggunakan narkoba jenis shabu, pada Sabtu (4/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman dalam rumah Supriadi alias Iin warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
 
Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah berinisial S (37) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan ST (39) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH saat dikonfirmasi Ahad (5/11/2017) mengatakan kronologis penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuda yang diduga sedang kumpul di dalam rumah Sapriadi alias Iin di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu diduga menggunakan shabu.
 
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu beserta Kanit Reskrim dan anggota Reskrim, Babinkamtibmas serta KSPKT melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinfokan tersebut. 
 
"Sesampainya di lokasi polisi menemukan para tersangka sedang diduga menggunakan Narkotika jenis shabu," sebutnya.
 
Pada kesempatan tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 1 set diduga alat untuk mengisap shabu (bong), 2 bungkus plastik bening yg diduga berisi serbuk kristal jenis shabu, uang tunai Rp 302 ribu, dan 2 unit handphone merk nokia center.
 
"Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres. (fer)

Berita Lainnya

Index