Kecewa Dengan Peraturan Registrasi, Pemilik Konter Bakar Ribuan SIM Card

Kecewa Dengan Peraturan Registrasi, Pemilik Konter Bakar Ribuan SIM Card
Aziz Muslim Bakar 4000 SIM card (foto.detik.com)
weRiau.com - Seorang pemilik konter penjual SIM card di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membakar ribuan kartu dagangannya. Aksi itu pelampiasan kekecewaannya dengan kebijakan baru dalam registrasi SIM card.
 
Penjual bernama Aziz Muslim itu membakar sekitar 3.000 kartu hari Kamis (2/11) kemarin dan 1.000 kartu lagi hari ini. Ia benar-benar kecewa karena ada aturan yang membatasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki 3 kartu. Jika ingin lebih, pelanggan harus registrasi ke gerai penyedia layanan operator seluler.
 
"Ini aksi bakar kartu perdana, daripada diblokir. Kalau kita tidak bisa mengaktifkan kan lama-lama diblokir," kata Aziz kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
 
Aksi protes tersebut dilakukan Aziz karena konter SIM card bakal merugi jika tidak diberi kewenangan registrasi karena dibatasi 1 orang hanya 3 kartu. "Kita ikut pemerintah, tapi beri kami kewenangan," tandasnya.
 
Aziz menyebutkan kerugian dari aturan tersebut bakal dirasakan langsung oleh konter SIM card. Terlebih lagi jika ada yang sudah memiliki nomor cantik dengan harga jutaan rupiah. "Kerugian banyak. Apalagi kolektor nomor cantik, harganya mahal," terang Aziz.
 
Oleh sebab itu Aziz nekat melakukan aksi bakar SIM card perdana untuk mewakili pedagang lainnya. Meski merugi dengan membakar dagangannya, Aziz tidak masalah karena atas nama solidaritas. "Saya ini solidaritas teman-teman outlet tradisional," pungkasnya.
 
Di balik aksi tersebut, Aziz ingin tuntutannya didengarkan yaitu konter SIM card diberi wewenang registrasi kartu keempat dengan kerjasama resmi dengan operator.
 
"Kalau bisa aktifasi tidak harus ke gerai, konter diberi kebijaksanaan bisa mengaktifkan," ujar pemilik LA Cell itu.
 
Aksi protes, lanjut Aziz, tidak hanya berhenti dengan apa yang dilakukannya, melainkan akan ada aksi dari para pedagang SIM card. Rencananya aksi akan digelar di Jalan Pahlawan Semarang pekan depan.
 
"Kita juga mau langsung aktifkan banyak nomor di gerai, mungkin ribuan," ujarnya.
 
Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 memang mengatur soal satu NIK dan KK maksimal untuk 3 nomor seluler. Namun disebutkan pula pelanggan bisa registrasi ke gerai penyelenggara operator seluler jika ingin nomor lebih.
 
 
 
 
Sumber: detik.com
 

#Teknologi

Index

Berita Lainnya

Index