Nyabu Dirumah Oknum Pegawai Lurah

Dua Pengangguran Diciduk Polsek Peranap

Dua Pengangguran Diciduk Polsek Peranap
Dua pelaku penyalah-gunaan narkoba jenis sabu sabu di Peranap beserta barang bukti

Dua orang warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Peranap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah kedapatan nyabu dirumah oknum pegawai kantor Lurah Peranap.

 

Kedua pengangguran itu diringkus Unit Reskrim Polsek Peranap, dirumah EM (47) oknum pegawai kantor Lurah Peranap, jalan Sultan Muda (Barter) Kelurahan Peranap, Sabtu (28/10/2017) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (29/10/2017) siang membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penyalah-gunaan Narkoba jenis sabu-sabu, yakni TD (32) warga Peranap dan RY (39) yang juga warga Peranap.

Selain dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, 1 paket sabu seharga Rp200 ribu, 1 set alat hisap sabu atau bong serta handphone milik kedua pelaku.

 

Dijelaskan, Sabtu malam, personil Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu dirumah oknum pegawai kantor Lurah.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Peranap dipimpin langsung Kapolsek Peranap, AKP H.Anisman segera melakukan penyelidikan dirumah tersebut.

 

Ketika rumah itu diperiksa, ternyata benar, disalah satu kamar, ditemukan dua orang yang sedang asyik menyabu dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu didekat jendela kamar.

Kedua pelaku mengaku jika dua paket sabu-sabu itu milik mereka yang dibeli dari DH (37).

 

“Namun sayang, ketika dilakukan pengejaran kerumahya, DH sudah kabur dan sampai sekarang masih kita buru,” kata Paur.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya dengan Laporan Polisi nomor : LP-A / 72.a / X / 2017 / Riau /sek.peranap/ Res Inhu (ril)

 

 

 

Berita Lainnya

Index