Alamak, Kepala BLH Batam Tertangkap Tangan Terima Suap

Alamak, Kepala BLH Batam Tertangkap Tangan Terima Suap
Ilustrasi

BATAM - Kepala Badan Lingkungan Hidup Batam berinisial DP (56) alias Dendi Purnomo ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap saat menerima uang diduga suap Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta berinisial Am (58) alias Amirullah.

“Dari hasil lidik betul adanya transaksi di kediaman tersangka DP di kompleks Pengairan nomor 006 Sei Harapan Sekupang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut, DP dan Am,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada merdeka.com, Selasa (24/10/2017).

Keduanya ditangkap Senin kemarin. Polda Kepri awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keduanya akan melakukan pertemuan di rumah DP.

Selain uang Rp25 juta yang disimpan dalam amplop putih, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua amplop masing-masing berisi uang Rp5 juta.

Perkara ini terkait suap proyek tank cleaning. PT Telaga Biru Semesta merupakan perusahaan pemenang tender dengan nilai kontrak Rp4 miliar.

Am mengurus dokumen terkait pelaksanaan tank cleaning. Dia diduga menyuap DP Rp25 juta dengan tujuan agar pekerjaan proyek tidak diawasi Badan Lingkungan Hidup Batam.

Kini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Kepri. Keduanya terancam penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Hari ini Polda Kepri menyegel sejumlah sejumlah ruang di BLH, termasuk ruangan DP. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

“Termasuk ruangan Kepala Dinas, berkaitan dengan dokumen dan perizinan. Tentunya hal itu yang perlu kita lakukan terkait kasus ini,” terang Erlangga. (*)


sumber

merdeka.com

KapurNews.com

Berita Lainnya

Index