Astaga, Seorang Wanita Dan Tiga Pria Pelaku Judi Song Diringkus Polisi

Astaga, Seorang Wanita Dan Tiga Pria Pelaku Judi Song Diringkus Polisi
Empat pelaku judi kartu remi song, salah seorang pelaku adalah wanita paruh baya diamankan tim Jatanras Polres Inhu

RAKIT KULIM – Tim Jatanras Polres Inhu berhasil meringkus seorang wanita dan tiga teman pria pelaku judi jenis kartu remi song, bahkan ada salah seorang pelaku yang sudah kakek-kakek.

 

Penangkapan terhadap empat pelaku judi ini dilakukan tim Jatanras Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda M Aditya Perdana disebuah rumah di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Senin (23/10/2017) malam membenarkan diringkusnya empat pelaku judi jenis song tersebut.

 

Dijelaskan, keempat pelaku adalah, RT boru SJ (41) warga Desa Talang Pring Jaya, RS (47), MS (40) dan JM (60) ketiga pelaku ini juga warga Desa Talang Pring Jaya.

Kasus perjudian ini terungkap setelah tim Jatanras Polres Inhu mendapat informasi jika disebuah rumah di Dusun Suka Maju II, Desa Talang Pring Jaya kerap dijadikan sebagai tempat perjudian jenis kartu remi song.

 

Mendapat info itu, tim Jatanras Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan, ketika sampai dilokasi yang dimaksud, Polisi mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat bermain judi.

Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar, didalam rumah itu ada empat orang, salah satunya wanita paruh baya yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis song.

 

Polisi langsung mengamankan empat pelaku, selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp343 ribu serta dua set kartu remi.

 

“Sekarang keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses,” ujar Paur Humas (ril)

 

 

Berita Lainnya

Index