Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu Di Belilas

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu Di Belilas

BELILAS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Kedua tersangka itu adalah RT (40) warga simpang tiga SMA Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai dan DD (41) yang juga warga simpang tiga SMA Belilas.

Kedua pengedar sabu-sabu itu diringkus ketika akan bertransaksi narkoba didalam Posyandu Belilas, tepatnya di RT 024 RW 006 Belilas, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 14.05 WIB. Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi Selasa malam membenarkan diringkusnya dua pengedar sabu di Belilas tersebut.

Dijelaskan, Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi jika disimpang tiga SMA Belilas kerap terjadi transaksi narkoba yang cukup meresahkan masyarakat sekitar, apalagi lokasi itu sangat dekat dengan gedung SMA Belilas dan banyak pelajar.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Selasa siang, sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Inhu serta beberapa orang personil Polsek Seberida melakukan penyelidikan disekitar simpang tiga tersebut.

Selang berapa jam, Polisi melihat dua orang dengan gelagat dan gerak-gerik mencurigakan didalam Posyandu. Polisi langsung mengamankan kedua laki-laki itu dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu-sabu seharga Rp100/paket, kemudian 2 paket sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp600 ribu/paket, uang tunai sebanyak Rp750 ribu yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut serta alat hisap sabu-sabu atau bong.

Mendapatkan barang bukti itu, kedua tersangka diringkus dan diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya karena kedua tersangka mengakui jika sabu-sabu itu milik mereka (ril)

Berita Lainnya

Index