Dua Tersangka Korupsi Dana Kasda Inhu, Diadili Kamis Besok

Dua Tersangka Korupsi Dana Kasda Inhu, Diadili Kamis Besok
ilustrasi

PEKANBARU - Dua pejabat aktif di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau terjerat perkara dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu segera dihadirkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pejabat yang diduga turut serta melakukan pencairan dana kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar itu adalah itu Plt Kadis Pasar dan Perdagangan, Raja Marwan Indra Saputra dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu, Encik Afrizal.

"Sidang perdana perkara korupsi dana Kas Daerah Inhu, dengan terdakwa Raja Marwan dan Encik Afrizal digelar pada Kamis (12/10/17) lusa," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, Selasa (10/10/17) siang.

"Pada sidang tersebut, nantinya dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH," sambung Deni lagi.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2010 silam. Dimana kedua terdakes melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp 1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Perbuatan Padal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Deni.


Sumber: riauterkini
Editor: redaksi

Berita Lainnya

Index