Tersangkut Korupsi, 2 Pejabat Inhu Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Tersangkut Korupsi, 2 Pejabat Inhu Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Ilustrasi
RENGAT - Dua pejabat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, akibat tersangkut korupsi. Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 
 
Ditahannya dua pejabat Pemkab Inhu dalam kasus korupsi dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Rianto saat dihubungi awak media melalui selulernya, Sabtu (7/10/17). 
 
"Benar ada pelimpahan tahap dua perkara Tipikor dari Polres Inhu ke Kejari Inhu, di Kejari dilakukan penahanan Rutan di Sialang Bungkuk dan sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor hari kemarin. Kedua terdakwa ini adalah Raja Marwan Indra Saputra, SE, pekerjaan Kepala Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah dan Encik Aprizal Hasmi, S.Sos, M.Si, pekerjaan kasi Verifikasi dan pembukuan bidang keungan DPPKD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu)," ujarnya. 
 
Sementara itu dihubungi terpisah Plt Sekda Inhu Hendrizal saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (7/10/17) mengatakan akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum,  terhadap Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal Hasmi yang ditahan akibat tersangkut kasus korupsi.
 
"Akan kita siapkan bantuan hukum atau pendampingan hukum baik melalui bagian hukum Setda Inhu maupun penasehat hukum independen. Tergantung yang bersangkutan mau tidaknya, pada prinsipnya kita siap memberi bantuan dan tidak membiarkan begitu saja atas apa yang menimpa dua pejabat Inhu ini," tegasnya. 
 
Ditambahkanya selain memberi bantuan hukum, pihaknya juga tengah mempersiapkan pengganti Raja Marwan Indra Saputra yang saat ini menjabat sekretaris merangkap Plt Kadis Disperindag Inhu dan Encik Aprizal Hasmi yang menjabat Kabid pelayanan informasi dan komunikasi Diskominfo Inhu. 
 
"Untuk memperlancar pelayanan dan roda pemerintahan, tentunya kita siapkan Plt guna melaksanakan tugas-tugas yang diemban kedua rekan kita tersebut. Senin besok kita putuskan, kan baru kemarin pemberitahuan yang diterima," jelasnya. **
 
 
 
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index