Sempat Kabur Dua Pekan

Pelaku Penganiyaan Terhadap IRT Diringkus Polisi

Pelaku Penganiyaan Terhadap IRT Diringkus Polisi

RENGAT- Seorang pelaku penganiyaan, AF (28) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat harus mengakhiri pelariannya dan meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Inhu, setelah sempat kabur selama lebih kurang dua pekan.

Pelaku diringkus Satreskrim Polres Inhu diruas jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Sabtu (16/9/2017) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiyaan terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni RS (20) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.

Dikatakan Paur Humas, kasus ini penganiyaan ini terjadi tanggal 27 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 02.00 WIB diruas jalan Rawa Jadi ujung tak jauh dari kafe Abas, Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.

Dimana, Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang ke kafe Abas untuk duduk, kemudian korban keluar dari kafe untuk mencari Abas, korban sempat menanyakan keberadaan Abas pada seorang tamu kafe, namun tak satupun yang melihat Abas.

Saat mencari Abas itu, tiba-tiba pelaku keluar dari kafe Abas dan bertanya pada korban hendak pergi kemana, korban menjawab mencari Abas.

Pelaku sepertinya tidak senang dan cemburu melihat korban mencari-cari Abas, bahkan pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kotor terhadap korban yang dianggap tidak bisa punya perasaan.

Pelaku melarang korban mencari Abas, namun korban tetap mencari Abas dan berkata pada pelaku untuk tidak ikut campur urusannya, hal ini membuat pelaku bertambah meradang, pelaku mendekati korban, merangkul kerah baju korban dan memukul pipi sebelah kanan dan bagian hidung.

Akibat pukulan itu, hidung korban berdarah, korban jatuh dan tertelantang ditengah jalan nyaris tak sadarkan diri.

Untung saja ada salah seorang pengujung kafe, SS (48) warga jalan AR Hakim Rengat yang melihat kejadian ini membantu mengangkat korban yang sudah tak berdaya.

Saat itupula Abas datang dan ikut membantu korban, kemudian korban dimankan kerumah ST (47) di Desa Sungai Raya agar korban tidak dipukul lagi oleh pelaku.

Malam itu juga, korban bersama ST datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan korban, sejumlah personil Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, tapi sayang, pelaku telah kabur.

Hingga akhirnya, Sabtu (16/9/2017), sekitar pukul 03.30 WIB, Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku sedang berada dijalan Hang Tuah, Desa Sungai Beringin.

Ternyata benar, pelaku diringkus dan mengakui semua perbuataannya, kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Inhu (Ril) 

Berita Lainnya

Index