Edarkan Sabu-sabu

Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi

Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi

RENGAT- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya.

Kali ini, seorang wanita separuh baya, NW (43) warga Blok B Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida terpaksa meringkuk dibalik jaruji besi setelah Satnarkoba Polres Inhu menemukan 5 paket sabu-sabu seberat 2,71 gram dirumahnya, Selasa (12/9/2017) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi yang dirangkum, Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Blok B Desa Buluh Rampai.

Kemudian, Selasa (12/9/2017) kemaren, sejumlah personil dibawah pimpinan Kanit I Sat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Abdan melakukan penyelidikan.

Saat proses penyelidikan itu, Polisi akhirnya menemukan sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi serta memakai barang haram itu.

Tak menunggu lebih lama, Polisi menggerebek rumah itu dan mengamankan seorang wanita separuh baya, NW (43).

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 2 paket sabu-sabu didalam saluran pembuangan air kamar mandi, ternyata saat Polisi datang, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan sabu kedalam saluran pembuangan air kamar mandi.

Selanjutnya, Polisi juga menemukan 3 paket sabu-sabu didalam pipa saluran air dapur.

Mendapatkan barang bukti itu, Polisi langsung menggelandang wanita paruh baya berparas cantik itu ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi, Rabu (13/9/2017) membenarkan penangkapan terhadap wanita pengedar sabu-sabu di Kecamatan Seberida itu.

Dikatakan, selain 5 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti mancis, dua pak plastik pembungkus sabu-sabu, 4 unit kaca pirex, 1 unit HP dan barang bukti lainnya (Ril)  

 

Berita Lainnya

Index