Panduan Bayar Pajak Kendaraan Via E-Samsat

Panduan Bayar Pajak Kendaraan Via E-Samsat
Photo : wahyudimotorcyclenews. STNK kendaraan. Ilustrasi
weRiau.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap berbasis online atau e-Samsat. Dengan cara ini, masyarakat tak perlu lagi repot antre untuk membayar pajak kendaraan.
 
Cara pembayarannya juga sangat mudah, bisa melalui anjungan tunai mandiri bank-bank yang ditunjuk maupun secara elektronik atau mobile banking.
 
Rencananya, e-Samsat akan segera diterapkan pada Oktober mendatang. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan menerapkan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah ini.
 
"Baru mau diluncurkan aplikasinya Oktober nanti. Setelah peluncuran baru bisa digunakan di ponsel Android, dengan nama Samsat Online Nasional. Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id.
 
Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat:
 
    
1 - Wajib pajak mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui ponselnya. Setelah itu, isi data nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan nomor induk kependudukan.
    
2- Wajib pajak akan mendapat konfirmasi kode bayar dan nominal uang yang harus dibayar. Setelah itu, wajib pajak mendatangi ATM Bank yang dituju untuk melakukan transaksi dan mendapatkan bukti pembayaran.
    
3- Kemudian, wajib pajak mendatangi kantor Samsat di wilayah hukum Polda Jawa dan Bali. untuk menukar bukti pembayaran dengan surat penerbitan atau pengesahan STNK.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index