Putuskan Kerjasama, Pangkalan Jangan Lakukan Penimbunan Gas LPG 3 Kg

Putuskan Kerjasama, Pangkalan Jangan Lakukan Penimbunan Gas LPG 3 Kg
Kabid Perdagangan Disperindag, Azwar C, S.Sos

 

INHIL - Sanksi tegas diputuskan kerjasama akan dijatuhkan kepada oknum pangkalan yang kedapatan berbuat curang melakukan penimbunan Gas LPG 3 Kg.

 

" Staf kita tiap hari pantau terus, karena ini Subsidi memakai uang Negara, kedapatan para pangkalan melakukan penimbunan, langsung kita putuskan kerjasama, tidak akan menerima satu tabung pun, ” tegas Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Inhil Azwar C, S.Sos.

 

Azwar juga menuturkan, keberadaan truck agen LPG 3 Kg yang diserbu warga beberapa hari terakhir ini, merupakan bagian dari operasi pasar yang diajukan pihak Disperindag Inhil kepada PT. Pertamina beberapa hari lalu.

 

Hal ini menurutnya, sebagai langkah untuk menanggapi kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di Kabupaten Inhil, serta untuk mengantisipasi meningkatnya pemakaian Gas pada hari raya Idul Adha.

 

“ Respon masyarakat bagus, artinya tindakan kita sangat tepat sasarannya, kita jatahkan 25 LO untuk lima agen, jadi satu agen dapat lima LO Untuk menekan itu (kelangkaan) kita drop, separo ke daerah, sebenarnya LPG 3 Kg itu cukup, tapi hilang di peredaran, namanya pelaku usaha, ” ujar Azwar.

 

Menurutnya, kelangkaan terjadi juga akibat pemakaian dari pelaku Home Industri yang besar di Inhil, khususnya di Kota Tembilahan dan sekitar, selain itu juga dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk Inhil yang semakin meningkat .

 

“ Berdasarkan hasil monitoring, lima titik Kecamatan terjadi kelangkaan, umumnya di Tembilahan yang luar biasa. Karena pelaku usaha kecil satu malam bisa satu LO, ” imbuh Azwar.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disperindag Inhil telah meminta penambahan kuota Gas LPG 3 Kg kepada pihak Kementrian ESDM.

 

“ Setiap tahun Disperindag minta pada Kementerian, penambahan kuota LPG untuk rumah tangga sasaran sudah kita ajukan melalui Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, sekitar 1 juta lebih penambahan, ” tuturnya.

 

“ Sejauh ini keluhan belum ada, setelah lima hari itu mereka (agen) akan lapor. Untuk jatah satu orang satu tabung dengan syarat menyertakan KTP agar bisa didata untuk menjadi laporan ke kita, ” ujarnya.(***)

Berita Lainnya

Index