Hebat... Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Dua Tersangka di Rengat

Hebat... Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Dua Tersangka di Rengat
Kedua tersangka dan barang bukti
INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba , pada Rabu 23 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah Jalan Ar Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. 
 
Dua tersangka tersebut adalah berinisial YS (25 tahun) warga Jalan Ar Hakim Ujung, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, dan  SS (33 tahun) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 8 bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis, 1 kaca pirek, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, 1 buah jarum, 1 buah kotak rokok elektrik, 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 unit Hp Blackberry warna putih, 1 unit Hp Nokia, dan berat kotor yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 3.97 gram.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa oenangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, karena sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Ar Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
 
Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 Sekira jam 14.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP HARUT KEMRI menuju TKP tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampainya di TKP Anggota Sat Res Narkoba melihat seseorang yang di informasikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama YS, saat digeledah anggota menemukan 8  bungkus shabu didalam kotak rokok elektrik, setelah itu dilakukan introgasi darimana mendapatkan shabu tersebut.
 
Kemudian ianya mengaku mendapatkan shabu dari SS dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SS. 
 
Berdasarkan pengakuan SS ianya memang mencarikan shabu dari orang yang berinisial SL yang kini sedang DPO dan waktu transaksi S SS ada membantu menanggulangi kekurangan pembayaran pembelian shabu YS sebanyak Rp1,5 juta.
 
"Atas temuan tersebut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Inhu. ***

Berita Lainnya

Index