Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen

Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen
Presiden Jokowi/ foto: net

RiauKarya.com - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru dan Dosen ditetapkan dengan aturan berbeda oleh Presiden Jokowi.

Walaupun batas usia pensiun PNS sudah dirombak, namun tidak untuk Guru dan Dosen.

Aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hingga detik ini, terpantau belum ada pembaruan mengenai aturan batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen.

Sehingga, aturan yang masih berlaku untuk PNS Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

- BUP 60 tahun bagi Guru;

- BUP 65 tahun bagi Dosen; dan

- BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Terpantau dari aturan tersebut, PNS Guru dan Dosen memiliki batas usia pensiun lebih lama dari PNS lainnya.

Bahkan lebih lama dari yang paling lama dari PNS yang lainnya. Sebab, untuk batas usia pensiun PNS yang lain memiliki ketentuan minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Demikianlah ketentuan dan aturan batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.***

 

Sumber: UU NO 14 TAHUN 2005

 

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index