MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di 53 TPS di Riau

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di 53 TPS di Riau
Ilustrasi

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Juli 2024 telah memerintahkan sebanyak 53 TPS Pemilu 2024 di Riau untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini adalah hasil sidang PHPU yang diajukan oleh beberapa penggugat di MK.

"Dari 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK," kata angggota KPU Riau Agung Nugroho, Jumat (7/6/2024).

Putusan MK tersebut jelas Nugi panggilan akrab Agung Nuhroho adalah putusan Nomor perkara 251, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten Inhu sebanyak 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 hari.

Putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 hari.

Putusan Nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 hari.

Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, batas waktu 45 Hari

Sedangkan 4 perkara yang ditolak MK sebagai berikut.

Permohonan partai Perindo di Kabupaten Rohil, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan partai PAN di Kabupaten Rohul, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan calon anggota DPD Edwin Pratama Putra, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan permohonan calon anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Inhil), MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait putusan MK tersebut lanjut Nugi, KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh MK.

Untuk itu KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tehnis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau.

"KPU Riau langsung rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut dan akan segera mengagendakan Rapat Koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut. KPU Riau juga memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab," tutup Nugi. ***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index