KPU Riau Rilis Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Pemungutan Suara 27 November

KPU Riau Rilis Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Pemungutan Suara 27 November
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto SIP MSi (Foto: net)

PEKANBARU - KPU Riau sudah merilis tahapan dan jadwal untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Dan semua kegiatan itu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Sebagaimana dalam jadwalnya, pemungutan suara itu untuk Pilkada serentak di Riau berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Kepada Riau Pos, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau Nugroho Noto Susanto SIP MSi, menyebutkan, sudah ada tahapan yang selesai, ada yang sedang berjalan, dan sudah pula ada yang menunggu.

‘’Artinya, dari tahapan yang sudah disusun semua akan berjalan sesuai dengan tahapan tersebut. Rujukan tahapan Pemilu dan Pilkada adalah PKPU program, tahapan, dan jadwalnya,’’ kata Nugroho, Senin (15/4/2024).

Rujukan itu, diungkapkan Nugroho ialah, PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ‘’Ini acuan kita dalam menyelenggarakan Pemilu, dan tentu kita berharap semua tahapan dapat berjalan baik,’’ singkatnya.

Dijelaskan Nugroho lagi, setidaknya ada 16 tahapan dalam pilkada serentak ini, pertama, Perencanaan Program dan Anggaran, itu sampai dengan 26 Januari 2024. Kedua, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, itu sampai dengan 18 November 2024. Tiga, Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilih, sampai dengan 18 November 2024.

Lalu keempat, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024. Lima, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 27 Februari sampai dengan 16 November 2024, keenam, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Ketujuh, Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih, 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. Delapan, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, Sembilan, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24-26 Agustus 2024. Sepuluh, Pendaftaran Pasangan Calon, 27-29 Agustus 2024.

Sebelas, Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

Duabelas, Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024. Tigabelas, Pelaksanaan Kampanye, 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Untuk Pemungutan Suara, Rabu 27 November 2024, ini masuk kedalam tahapan ke 14. Lalu, Penghitungan Suara dan Rekapitulais Hasil Penghitungan Suara, 27 November sampai dengan 16 Desember.

Lalu, kelimabelas, Penetapan Calon Terpilih. Dalam poinnya, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilih (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU), dan jika, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU).

Keenambelas, Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. Jika, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan terpilih pasca putusan MK), dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih).***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index