Kanwil Kemenkumham Riau Dampingi Pemkab Inhu Daftarkan Indikasi Geografis Nanas Sukajadi dan Kopi Talang Mamak

Kanwil Kemenkumham Riau Dampingi Pemkab Inhu Daftarkan Indikasi Geografis Nanas Sukajadi dan Kopi Talang Mamak

INHU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, pada hari Senin (4/3/2024) yang lalu, melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Disperindag Inhu, Ergusfian bertempat di ruang kerjanya.

Mirsahwal menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham ini adalah untuk melakukan pendampingan atas pengajuan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yaitu Nanas Sukajadi (Madu) dan Kopi Talang Mamak, serta membantu pembuatan akun resmi Sentra KI di kantor Disperindag Inhu dan Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri.

“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Provinsi Riau kaya akan potensi Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis. Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Riau gencar mendorong dan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan Indikasi Geografisnya,” pungkas Mirsahwal.

Kanwil Kemenkumham Riau berharap dengan adanya pendampingan ini, proses pendaftaran IG Nanas Sukajadi (Madu) dan Kopi Talang Mamak dapat berjalan lancar dan segera mendapatkan sertifikat IG.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index