Satreskrim Polres Inhu Tangkap Diduga Pelaku PETI di Peranap

Satreskrim Polres Inhu Tangkap Diduga Pelaku PETI di Peranap
Tersangka dan barang bukti

INHU - Polres Inhu menangkap seorang laki laki berinisial  AI (26) warga Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu karena diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI), pada Rabu (26/7).

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskannya, terkait penangkapan tersebut kronologinya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Inhu.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB anggota Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, S.IK mendatangi TKP di lokasi keruk-keruk Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 botol yang berisi air raksa, 1 lembar kain warna biru, 1 buah pendulang, 1 buah karpet, 1 buah piring Kara, 1 ember yang berisi pasir kalam, 1 gelen yang berisi BBM jenis solar, 1  buah ember, dan 3  buah karet balting.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutkan Satreskrim Polres Inhu melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Peranap untuk mengamankan barang bukti mesin dompeng, melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehubungan dengab perkara tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Dinas pertambangan Dan energi Provinsi Riau, dan menitipkan barang bukti ke RUPBASAN Rengat.(fer)

Berita Lainnya

Index