INHU - Pasca tertangkapnya 3 pelaku pengedar uang palsu dari Sumbar beberapa waktu yang lalu. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH mengimbau masyarakat Kabupaten Inhu lebih waspada terkait peredaran uang palsu.
"Masyarakat diminta agar lebih cermat lagi dalam hal pertukaran uang," ujar Kapolres Inhu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).
Disampaikannya, masyarakat harus hati - hati bila ada orang yang belum dikenal hendak menukar uang dalam bentuk besar ke pecahan lebih kecil.
Selain itu, masyarakat harus jeli dan waspada saat melakukan transaksi keuangan. Ia juga meminta masyarakat untuk mengetahui keaslian uang itu melalui upaya 3D (dilihat, diraba dan diterawang).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengharapkan kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam mengawasi peredaran uang palsu.
"Jika memang menemukan orang yang mencurigakan mengedarkan uang palsu agar segera dilaporkan kepada polisi, sehingga petugas bisa langsung menelusuri kelapangan," harapnya.(fer)
- Hukrim
- Inhu
Pasca Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Belilas, Kapolres Inhu Imbau Masyarakat Untuk Waspada
Redaksi
Jumat, 21 Juli 2017 - 16:20:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lampung di Kuansing, Dua Orang Ditangkap
Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
Asteroid Selebar 600 Meter Telah Mendekat ke Bumi, Apakah Berbahaya?
Surya Paloh Gabung Koalisi Prabowo: Ini Pilihan Saya, Pilihan NasDem
Penangkapan Pelaku Narkoba di Batang Cenaku, Inhu, Polisi Temukan 45 Bungkus Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lampung di Kuansing, Dua Orang Ditangkap
Jumat, 26 April 2024 - 22:13:49 Wib Hukrim
Polres Aceh Utara Kembali Berhasil Mengamankan Pengendara Honda Supra Bawa Sekarung Ganja Kering
Jumat, 26 April 2024 - 21:27:35 Wib Hukrim
Respon Aduan Masyarakat, Polres Aceh Utara Tangkap Empat Pemain Judi Slot Mahjong
Jumat, 26 April 2024 - 19:51:11 Wib Hukrim
Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Jumat, 26 April 2024 - 14:38:34 Wib Hukrim