BPJS Ketenagakerjaan Rengat Lakukan Sosialisasi Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Di Indragiri Hilir

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Lakukan Sosialisasi Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Di Indragiri Hilir

INHIL - Untuk memperluas jaringan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Rengat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Puskesmas Sekabupaten Indragiri Hulu.

Penandatanganan MoU dilakukan Oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat dengan Direktur RS Tengku Sulung dan Direktur RS Raja Musa, serta Rulli Jaya Santika dengan Kepala Dinas Keksehatan Kabupaten Indragiri Hilir Rahmi Indrasuri, di aula hotel INHIL Pratama Tembilahan, Kamis (14/12/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Puskesmas sekabupaten Indragiri Hilir, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Andy Syahputra.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan Tujuan dilakukan Kerjasama ini untuk Memperluas Jaringan Fasilitas Kesehatan sebagai Mitra Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, sehingga terbentuk ekosistem Pelayanan yang Mudah Cepat dan Tepat.

Setelah kerjasama ini, diharapkan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa segera mendapatkan pertolongan medis tanpa mengeluarkan biaya. Dirinya juga berharap agar Petugas Puskesmas bisa memberikan layanan Secara Optimal sesuai prosedur yang ada, Jelas Rulli.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri mendukung penuh terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Rahmi menyampaikan bahwa program JKK BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dimiliki, karena kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja. Selain itu kecelakaan kerja berpotensi membuat ekonomi suatu keluarga jatuh, karena umumnya yang mengalami kecelakaan kerja adalah tulang punggung dalam sebuah keluarga.

Namun jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, resiko kecelakaan yang timbul seperti biaya pengobatan sampai sembuh, biaya transport, dan santunan lainnya akan di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir Rahmi berharap agar semua pekerja bisa terlindungai Program BPJS Ketenagakerjaan serta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja bisa mendapatkan layanan yang optimal di Fasilitas Kesehatan yang telah disediakan diseluruh puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir yang saat ini sudah menjadi Fasilitas Kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).(Uzan) 

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index