Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di Belilas

Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di Belilas
Tersangka dan barang bukti
INHU - Polres Inhu berhasil menangkap pemilik narkoba jenis shabu dan pil extasi di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII (Simpang Kasus) Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,Kabupaten Inhu.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada hari Jum'at (14/7) sekira pukul 16.45 WIB.
 
Adapun identitas tersangka yakni inisial HS alias CL warga Jalan GBI Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 12 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu, 6 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit hp merk Nokia warna kuning, 1 buah plastik warna ungu, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak pembungkus plastik bening, 1 buah sendok pipet, uang sebanyak Rp.1.050.000, 1 helai celana jeans warna dongker dan berat kotor shabu 10.03 gram.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Jum'at (14/7) sekira pukul 16.45 WIB anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII Pangkalan Kasai, kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Inhu menuju TKP yang diinformasikan.
 
Melihat seorang yang diinformasikan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor yang mengaku bernama HS alias CL dan ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kanan dan kiri.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah HS alias CL dan menemukan kembali 10  paket diduga sabu dan 6 butir pil ekstasi di dalam lemari pakaian di kamar HS alias CL.
 
"Atas temuan tersebut barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres. (fer)

Berita Lainnya

Index