Tiga Ranperda Usulan Pemkab Disetujui DPRD Rohil Sebagai Perda

Tiga Ranperda Usulan Pemkab Disetujui DPRD Rohil Sebagai Perda
DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyetujui tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Rabu malam (06/09/23). (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.co

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Rabu malam (06/09/23).

Adapun tiga Ranperda usulan dari Pemkab Rohil yang telah ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Rokan Hilir diantaranya Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rokan Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan, berdasarkan hasil laporan pembahasan Pimpinan Pansus, terhadap tiga Ranperda ini disetujui DPRD Rohil sebagai Peraturan Daerah, dan Perda Rohil ini sebelum disetujui DPRD bersama Pemda Rohil telah menjalani proses yang panjang mulai dari penyiapan naskah akademik hingga disetujui Ranperda.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan terimakasih kepada DPRD Rokan Hilir yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga buah Ranperda ini melalui berbagai pembahasan dan diskusi bersama dengan pemerintah daerah.

Setelah dilakukan persetujuan Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda sekaligus penyerahan surat keputusan Perda kepada Bupati Rokan Hilir. (rif)

#RiauKarya.com

Index

Berita Lainnya

Index