Unit Pidum Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang

Unit Pidum Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang
Unit Pidum Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang

ROHUL - Personil Unit Pidum Sat Reskrim  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Perempuan  diduga melakukan Tindak Pidana (TP)  penggelapan Uang dalam jabatan, diketahui terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Diponegoro Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. 

"Untuk, Pelapor Dr WA, kemudian Tersangka berinisial ERY SE, Eks karyawan Rumah Sakit Swasta Rohul, sedangkan saksi HE, KA, YU dan EJ," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos P, SH. MH, Selasa (31/10/2023). 

Lanjut AKP DR Raja, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Jalan Diponegoro Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa 5 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wib. 

"Untuk Barang Bukti sebanyak 12  Lembar Surat pengajuan Pajak penghasilan untuk bulan Januari 2022 sampai Desember 2022, Laporan Kas harian Rumah Sakit, 12 Lembar Screenshot pemberitahuan pembayaran Pajak penghasilan via Email (e-Filling) bulan Januari 2022 sampai Desember 2022, Screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari Aplikasi DJP Online, Enam Bundel Laporan Keuangan yang dibuat inisial ERY," terangnya. 

"Kemudian, Satu Lembar Slip pembayaran Pajak penghasilan Bulan Januari 2022, Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit  Nomor : 009/RSSI/DIR/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Nomor : 112/RSSI/KEP-DIR/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022," rinci Kasat. 

Masih, AKP DR Raja, menjelaskan,  pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, inisial YU ditelpon pihak Kantor Pajak Pekanbaru yang mengatakan. 

“Kenapa Pajak  Penghasilan Berkurang ? Apa Ada  Dokter Yang Berhenti ?” Kemudian YU menjawab, “Kami, Cek  Dulu Ya Pak,” jawabnya. 

Karena YU Baru bekerja sejak Bulan Juni 2023 di Rumah Sakit Surya Insani maka Dirinya menceritakan hal tersebut kepada  HE dan KA. 

Kemudian, HE melakukan pengecekan Kas Harian, melakukan pengecekan pengajuan Pajak penghasilan, kemudian YU melakukan pengecekan pemberitahuan email masuk terkait pembayaran Pajak penghasilan  salah Satu Rumah Sakit  Swasta di Rohul. 

Sehingga, ditemukan adanya pembayaran Pajak penghasilan (PPH 21) mulai Bulan Februari 2022 sampai Bulan Desember 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan karena ada selisih nominal sebesar Rp 168.820.728. 

Kemudian, YU menelpon ERY sebagai Mantan Staf Keuangan yang melakukan pembayaran Pajak penghasilan Bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 untuk menanyakan Bukti pembayaran pajak penghasilan. 

Lalu, ERY mengatakan bahwa Bukti pembayaran Pajak penghasilan ada di Box Penyimpanan.. 

Kemudian, KA bersama HE dan YU mencari Bukti pembayaran Pajak penghasilan di Box penyimpanan, namun hanya menemukan Slip pembayaran pajak penghasilan bulan Januari 2022. 

Lalu,  KA, HE dan YU menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor. 

Pada Senin  11 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor bersama KA dan YU datang ke rumah ERY untuk menanyakan pembayaran pajak penghasilan bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 dengan memperlihatkan e-Filling. 

Kemudian,  ERY  mengakui telah menggelapkan Uang pembayaran Pajak penghasilan salah Satu Rumah Sakit Swasta di Rohul senilai Rp 168.000.000, karena terlilit pinjaman online. 

Atas hal ini, lanjut AKP Dr Raja, kembali menjelaskan, pada Senin  30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.40 Wib, Tersangka ERY diperiksa di Unit Pidum, setelah itu, diterbitkan Surat Penangkapan terhadapnya. 

"Tersangka ERY  dijerat Penyidik Polres Rohul dengan  Pasal 374  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas AKP DR Raja. 

"Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan Pelapor,  para Saksi dan  Tersangka,  selain itu penyitaan terhadap Barang bukti," jelas AKP DR Raja. 

Ditambahkannya, Penyidik juga melakukan pengecekan kesehatan Tersangka di Klinik Polres Rohul, melengkapi administrasi penyidikan serta  menempatkan Tersangka di Rutan Polsek Rambah. 

"Ke depannya, kita  akan melengkapi Berkas Perkara, kemudian mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index