Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Riau Berakhir 31 Agustus 2023

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Riau Berakhir 31 Agustus 2023
Foto : net

PEKANBARU - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan segera berakhir 31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, program diberlakukan agar masyarakat bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak.

Sebab, menurut Syahrial, pada Tahun 2023 ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional akan segera menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan undang-undang tersebut, menyatakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Jadi masyarakat segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," kata Syahrial, Senin (28/8/2023).

Syahrial Abdi menyatakan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi. Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak, pihaknya juga sudah memberikan kemudahan.

"Secara bertahap, para wajib pajak juga sudah dapat mengakses sejumlah gerai dan tidak harus lagi di kantor Samsat seperti memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Tanjak," tutupnya.

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda Provinsi Riau melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang. Dimana program tersebut awalnya dimulai Februari berakhir pada 31 Mei 2023.***

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index