BAZNAS Rohil Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Wewenang Bupati

BAZNAS Rohil Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Wewenang Bupati
BAZNAS Rohil memberikan klarifikasi terkait isu penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Rohil terhadap lembaga Baznas, Senin (28/8/2023). (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan klarifikasi terkait isu penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Rohil terhadap lembaga Baznas.

Ketua BAZNAS Rohil melalui Wakil Ketua II Junaidi, SE menyebutkan, bahwa dana zakat Provinsi Riau tersebut untuk pembinaan kelompok-kelompok usaha di Rokan Hilir melalui Baznas Kabupaten Rokan Hilir.

Dana ini, sebut Junaidi, bukan dana-dana hibah, tapi adalah dana zakat untuk mustahik yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, dan disalurkan kepada kelompok usaha dengan asnaf miskin.

"Bupati Rokan Hilir tidak menerima uang zakat dari Baznas dan hanya mengarahkan kelompok usaha/tani ternak sapi, jika layak untuk di survey dan dibantu, maka diberi bantuan," jelas Junaidi, Senin (28/8/2023) secara tertulis kepada media ini.

Baznas lanjutnya, sudah melakukan survey, dan jika ternyata telah sesuai SOP, maka kelompok yang layak akan dibantu oleh Baznas. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index