BPJS Ketenagakerjaan Inhil Gelar Rapat Evaluasi Inpres No.2 Tahun 2021 Bersama Kejaksaan dan OPD se-Inhil

BPJS Ketenagakerjaan Inhil Gelar Rapat Evaluasi Inpres No.2 Tahun 2021 Bersama Kejaksaan dan OPD se-Inhil

INHIL - Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (8/8/2023).

Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Hotel Harmoni Tembilahan, dipimpin Sekretaris Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Afrizal, MP. Peserta rapat adalah kepala OPD Se- Kab. Indragiri Hilir. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Ferry Kurniawan, SH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, M. Ridwan.



Afrizal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

"Pemkab Indragiri Hilir telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi dari kurang lebih 5.000 non-PNS dari seluruh SKPD, termasuk di dalamnya guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran dan petugas kebersihan," lontarnya.

Selain itu, tambah Afrizal, seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi regulasi, guna mendukung program ini telah terbit dua Peraturan Bupati Indragiri Hilir, satu Surat Edaran dan yang terbaru, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Afrizal.

Ditegaskan Afrizal, Pemkab Indragiri Hilir mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.  Dan ditahun 2024 Pemkab Indragiri Hilir akan menganggarkan 2.000 Tenaga Kerja Rentan selama 1 tahun. 

"Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Indragiri Hilir ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia," paparnya.

Ferry Kurniawan, SH selaku KASIDATUN Indragiri Hilir juga menegaskan, semua proyek konstruksi dilingkungan pemda Indragiri Hilir wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan supaya ikut program jasa konstruksi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir M.Ridwan mengatakan Rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Tim Kepatuhan guna percepatan implementasi Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Indragiri Hilir," jelasnya.

Ridwan juga menyampaikan terima kasihnya pada team kepatuhan yang telah secara serius melaksanakan implementasi Inpres 2 tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh beberapa Dinas untuk mempercepat proses kepatuhan ketenagakerjaan.

"Dinas yang telah mengeluarkan edaran dan kebijakan pada ekosistem jajarannya diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)," tuturnya.

Pada kepesertaan segmentasi Penerima Upah (formal) kata dia,  terus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.

Penegakan hukum yang diberlakukan akan dimulai dengan edukasi dan pemanggilan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Diharapkan dengan begitu pemberi kerja akan patuh mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sedangkan pada kepesertaan segmentasi Jasa Konstruksi telah ada surat edaran Sekda kabupaten Indragiri Hilir untuk mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Indragiri Hilir. Bahwa setiap pekerja konstruksi dari pelaksanaan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBD, APBN dan swasta wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).

"Lain lagi dengan kepesertaan segmentasi Bukan Penerima Upah (informal) yang hingga saat ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat,"kata dia.

Bahwa hanya dengan iuran 16.800 per bulan per orang, masyarakat pekerja informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang sama dengan segmentasi Penerima Upah. Para pekerja informal yang sekarang menjadi mayoritas dalam angkatan kerja mendapatkan perlindungan dasar dari resiko kerja mereka.

"Besar manfaat yang diterima oleh mereka (pekerja informal) sama persis dengan pekerja kantoran atau pabrik walaupun iurannya sangat kecil," ujar Ridwan.

Ditempat terpisah Rulli Jaya Santika selaku Kepala Kantor Cabang Induk Rengat menambahkan, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperluas informasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, membayar iuran kepesertaan serta pada saat pengajuan klaim maupun santunan. Hal tesebut dibuktikan dengan makin diperbanyaknya kanal daftar maupun bayar serta pengajuan klaim dengan sistem online sehingga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus. Kemudahan yang telah ada diharapkan membuat setiap pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, pungkasnya. (rls)

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index