Curi Kabel Milik PLTMG, Seorang Pemuda di Inhu Diamankan

Curi Kabel Milik PLTMG, Seorang Pemuda di Inhu Diamankan
Pelaku pencurian kabel PLTMG Batang Gansal
INHU - FI (21) warga Dusun Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Gansal karena melakukan pencurian kabel milik PLTG di Dusun Sinamak Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (13/6) sekira pukul 01.30 WIB.
 
Pelapornya adalah Ahmad Mulkis (36) Manager PT Rovina Jaya Sentosa, warga Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
 
Lebih jauh Ipda Juraidi menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 01.30 WIB, pelapor diberitahu oleh Pandi (Saksi) bahwa ada pencurian kabel.
 
Kemudian pelapor mengecek, ternyata benar kabel sudah dipotong oleh pelaku kemudian pelapor memberitahukan pihak Polsek dan bersama-sama menyisir sekitar TKP didapat barang bukti potongan kabel
 
" Atas kejadian tersebut pihak PLTG mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.750.000 dan melaporkan ke Polsek Batang Gansal untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (fer)

Berita Lainnya

Index