Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Desa Kuantan Babu Rengat Ditangkap Polisi

Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Desa Kuantan Babu Rengat Ditangkap Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur
INHU - Polsek Rengat Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (13/6) sekira pukul 21.30 WIB. 
 
Identitas Pelaku adalah berinisial MY (37) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Sedangkan korbannya yaitu berinisial SR (16) seorang pelajar yang juga warga Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat. Kasus tersebut dilaporkan oleh Arni (46) ibu kandung korban.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar minggu kedua bulan Desember 2016.
 
Kronologisnya, pada hari Senin 12 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB, saat pelapor dan anak kandungnya (korban) sedang berada dirumah salah satu keluarga pelapor, yang mana saat itu anak kandung pelapor menceritakan bahwa pada sekitar bulan Desember 2016 sekira  pukul 19.00 WIB di Desa  Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berunisial  M Y dirumah salah satu warga Desa Sialang Dua Dahan.
 
Pelaporpun melihat perubahan tubuh dari anak kandungnya yang mana perutnya sudah membesar seperti wanita sedang mengandung.
 
Kemudian saat dicek kepada salah satu keluarga pelapor yang berprofesi sebagai bidan, menyatakan bahwa anak pelapor dalam keadaan hamil 6  bulan.
 
" Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rengat Barat," ujar Paur Humas.
 
Kemudian, mendapat laporan tersebut, pada hari Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 20.00 WIB, personel Panit I Reskrim Bripka Jetendra dan Resintel melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Raya Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat.
 
"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses penyelidikan selanjutnya," pungkasnya. (fer)

Berita Lainnya

Index