Safari Ramadhan di INHIL, Gubernur Riau Serahkan Santunan 84 Juta Peserta BPJAMSOSTEK

Safari Ramadhan di INHIL, Gubernur Riau  Serahkan Santunan 84 Juta Peserta BPJAMSOSTEK

INHIL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris yang diserahkan Drs. H. Syamsuar Msi di Halaman rumah Dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (10/04/2023)

Ahli waris M.Rizal dari Non ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 42 Juta Rupiah dan Ahli waris Sugiarto Buruh Bongkar muat sebesar 42 Juta Rupiah.

Diataur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14. Setiap orang wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkuarangnya atau hilangnya penghasilan. 
Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Keja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp. 16.800/bulan perorang, atau Rp.201.600/tahun perorang, dengan manfaat yang luar biasa.

Drs. H. Syamsuar Msi Gubernur Riau memberikan Apresiasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban kehidupan para keluarga peserta ungkapnya.

Muhammad Ridwan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir juga menyampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa untuk kepsertaan Non ASN dikabupaten Indragiri Hilir saat ini masih 98% dan perangkat Desa masih 100% yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan PP no.82 Tahun 2019 meyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit semua biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan akan berikan beasiswa untuk 2 orang anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan santunan untuk ahli waris sebesar 48 Juta

Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index