Bawa Kayu Ilegal, Pria Berkaos Barcelona Ini Ditangkap Polres Inhu

Bawa Kayu Ilegal, Pria Berkaos Barcelona Ini Ditangkap Polres Inhu
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu
INHU - Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 unit truk colt diesel warna kuning BH 8468 EU yang terjadi pada hari Selasa (6/6/2017) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Poros Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra mengatakan bahwa tersangkanya adalah Iskandar alias Siis (32) warga Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
 
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel warna kuning BH 8468 EU dan kayu olahan jenis balau sebanyak 86 keping berbentuk broti.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Selasa (6/6) anggota Polhut TNBT Poltak Harahap dan 1 orang rekannya melakukan penjagaan di Pos Resor TNBT di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal.
 
Kemudian, sekira pukul 11.30 WIB melintas 1 unit truk colt diesel di jalan poros Desa Usul melewati Pos penjagaan tersebut kemudian anggota Polhut TNBT mengejar lalu memberhentikan truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk atas nama Iskandar.
 
Berdasarkan hasil interogasi tersebut Anggota Polhut TNBT mengamankan dan membawa Truk beserta sopir truk beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Langkah yang dilakukan pihak kepolisian, melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pengukuran dan ahli prosedur dari Dinas Kehutanan Inhu, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut, menitipkan barang bukti 1 unit Truk colt diesel yang bermuatan kayu olahan ke RUPBASAN Rengat.
 
Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakn hutan. (fer)

Berita Lainnya

Index