RDP Tentang Pajak Retribusi Daerah Antara Pansus A DPRD Rohil Bersama OPD

RDP Tentang Pajak Retribusi Daerah Antara Pansus A DPRD Rohil Bersama OPD
RDP pembahasan Ranperda tentang pajak retribusi daerah antara Pansus A DPRD Rohil bersama OPD, Selasa (14/2/2023) di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)

BAGANSIAPIAPI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak retribusi daerah digelar Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (14/2/2023) di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Diantaranya yaitu Badan pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi yang hadir pada saat itu mengatakan kepada riaukarya.com, bahwa RDP masih pendalaman materi, dasar hukum, dan baru sampai pembahasan ke pasal 23. Pada waktu yang akan datang mungkin akan dilanjutkan kembali.

"Saat ini substansinya baru sebatas membahas pasal demi pasal, untuk besaran pajak memang belum ada pembahasan, nanti pada rapat selanjutnya, dan untuk besaran penetapan itu melalui peraturan bupati," sebut Basiran kepada riaukarya.com

DPRD memberikan pertimbangan-pertimbangan supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rohil dari sisi pajak ada kenaikan, karena sudah beberapa tahun belum ada peningkatan.

"Tentunya hal ini harus kita gali betul, karena apabila mengharapkan dana bagi hasil migas, lama kelamaan bukannya naik tapi semakin turun," ungkapnya pada riaukarya.com.

Kabupaten Rohil, kata Basiran pada riaukarya.com, harus mencontoh daerah lain, karena memang untuk meningkatkan PAD harus dari sektor-sektor non migas. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index