Riau Terima Sertifikat Perhutanan Sosial 13.300 Hektare dari KLHK

Riau Terima Sertifikat Perhutanan Sosial 13.300 Hektare dari KLHK
Ilustrasi

PEKANBARU - Provinsi Riau, kembali mendapatkan sertifikat pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), seluas 13.300 hektare untuk 20 kelompok tani hutan yang tersebar di 5 kabupaten di Riau.

Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod, mengatakan, PS merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan.

“Karena kami Pemerintan daerah sebagai pemegang wilayah, sementara Perhutanan Sosial ini adalah merupakan kewenangan dari Kementrian LHK. Terima kasih kepada Kementerian LHK yang selalu mendukung Provinsi Riau. Dalam hal ini memberikan permohonan yang diajukan oleh kelompok tani dan masyarakat untuk mengajukan perhutan sosial,” ujar Mamun Murod, Rabu (22/2) usai penyerahan sertifikat kepada 20 kelompok tani, di Kantor Gubernur Riau.

Dijelaskan Murod, 20 kelompok tani yang ada di 5 Kesatuan Pengelola Kehutanan (PKH) yang mendapatkan sertifikat di antaranya, yaitu KPH Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, KPH Tasik Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Kemudian, KPH Sorek perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dan KPH Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

“Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan,” kata Murod.

Sementra itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Istanto, mengatakan, dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan.

Lalu, hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.

“Ini sebenarnya Provinsi Riau, penyerahan sertifikat ini, sekarang akses masyarakat juga diberikan seluas-luasnya untuk ikut memanfaatkan hutan, melalui hutan sosial.

Bisa bekerja sama dengan beberapa HTI atau HPA, atau perhutanan Sosial. SK itu sendiri bisa untuk usaha kehutanan, usahanya bisa kayu, tanaman dan juga pangan,” kata Istanto.

Turut hadir penyerahan sertifikat Perhutanan Sosial bagi masyarakat, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, dan PKH penerjma sertifikat Perhutanan Sosial. (mcr)

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index