Sesuai Draf KPU RI, Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2018

Sesuai Draf KPU RI, Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi
weRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah. Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu ini menargetkan, tahapan pilkada sudah dapat dimulai pada Oktober 2017.
 
"Oktober tapi kan ada pra-tahapan mulai menyusun anggaran, menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) itu sudah mulai berjalan," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dilansir okezone.com, Selasa (30/5).
 
Adapun sebelum disahkannya peraturan pemilihan, KPU RI merancangan PKPU terlebih dahulu dan akan dikonsultasikan kepada berbagai pihak atau stakeholder pemilu. Oleh karena itu, lembaga pemilu ini pun akan melakukan uji publik.
 
"Kami harap ada catatan, masukan, bagi penyempurnaan PKPU yang kita susun. Mudah-mudahan 9 PKPU ini (8 hasil kodifikasi dan 1 baru yaitu tentang tahapan) dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.
 
Berikut tahapan KPU RI untuk Pilkada 2018 :
 
1. KPU RI sudah melakukan sosialisasi PKPU kepada masyarakat pada 14 sampai dengan 23 Juni 217. Sedangkan sosialisasi dan penyuluhan teknis ke KPU masing-masing daerah akan dilakukan pada 14 sampai dengan 26 Juni 2017.
 
2. Kemudian dilanjutkan pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu pada 30 September sampai dengan 29 Oktober 2017.
 
3. Sedangkan pemutakhiran data pilkada akan dimulai 24 Oktober sampai dengan 22 Desember 2017. Kemudian proses pendaftaran pasangan calon yang telah melakukan tahap sebelumnya dengan memverifikasi dukungan ke KPU pada 28 sampai dengan 30 Desember 2017.
 
4. Adapun penetapan pasangan calon dilakukan pada 6 sampai dengan 7 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan kampanye pada 9 Februari sampai 23 Juni 2018. Sedangkan debat dilakukan setelah masa kampanye.
 
5. Usai melakukan tahapan itu semua, KPU akan memasuki rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 4 sampai dengan 6 Juli. Sedangkan tingkat provinsi pada 7 sampai dengan 9 Juli 2018. (rac)

Berita Lainnya

Index