Miliki Narkoba Jenis Shabu, Warga Desa Kampung Pulau Rengat Ditangkap Polisi

Miliki Narkoba Jenis Shabu, Warga Desa Kampung Pulau Rengat Ditangkap  Polisi
Tersangka dan barang bukti
INHU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana dan melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Ahad (28/5/2017) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Tengku Alim Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. 
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial SP (39 tahun) seorang pemain orgen warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 8 bungkus shabu, 1 unit Hp samsung warna putih, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah kaca pirek, 2 buah sendok pipet, 1 buah jarum, 1 bungkus plastik bening, 1 helai celana pendek kain, dan berat kotor shabu 2,94 gram.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Minggu 28 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap dirumahnya. 
 
Setelah dilakukan penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 bungkus sabu sabu diatas lantai kamar belakang dan satu bungkus diatas kasur yang dibuang oleh tersangka sebelum akan ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba yang mana 1 bungkus yang akan dibuang tersebut disimpan di dalam kantong sebelah kiri.
 
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya. "Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (dil)

Berita Lainnya

Index