Yopi Dukung Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Yopi Dukung Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Tokoh Masyarakat Riau, H. Yopi Arianto

INHU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tokoh masyarakat Riau H Yopi Arianto menyatakan mendukung periodisasi jabatan kades diperpanjang hingga 9 tahun seperti tuntutan belasan ribu kades se-Indonesia.

Yopi berpandangan dengan masa jabatan 9 tahun dalam satu periode, kades akan lebih leluasa mengurus dan melakukan pembangunan desanya. "Karena dengan jabatan 9 tahun, kades akan lebih fokus bekerja," ujar Yopi.

Mantan Bupati Indragiri Hulu dua periode itu juga meyakini jabatan kades 9 tahun akan memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. "Kades akan punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya," kata Yopi.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1), mengungkapkan bahwa Kepala Negara menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kades yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kades yang menuntut revisi UU Desa.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

“Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini (17 Januari 2023) ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman seperti dikutip dari Antara.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kades yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kades.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kades menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kades yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kades per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kades banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kades.

Oleh karena itu, para kades meminta periodisasi jabatan kades diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kades untuk memperpanjang periodisasi kades.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.

#Yopi Arianto

Index

Berita Lainnya

Index