Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Perkebunan Belakang Kantor Camat Seberida, Seorang Pemuda Ditangkap

Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Perkebunan Belakang Kantor Camat Seberida, Seorang Pemuda Ditangkap
Tersangka persetubuhan anak dibawah umur
INHU - Kepolisian Sektor Seberida berhasil menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Jum'at (26/5).  Identitas tersangka adalah berinisial DI (17 tahun) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra menuturkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh abang kandung korban.
 
Kronologisnya, pada hari Senin 17 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba kakak pelapor mengatakan bahwa terdapat bercak darah di celana korban yang berinisial (SN) yang merupakan adik kandung pelapor.
 
Lalu, pelapor memeriksa handphone korban dan membaca pesan singkat di handphone korban yang berasal dari tersangka yang berisikan "Mas sayang sama kamu dek, Mas janji nggak akan maksa kamu melakukan hal itu lagi".
 
Karena merasa curiga pelapor menanyakan langsung kepada korban dan pengakuan dari korban sangat mengejutkan, benar bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka pada hari Jum'at 14 April 2017 sekira pukul 22.00 WIB di areal perkebunan belakang kantor Camat Seberida Kecamatan Seberida.
 
Pada saat itu korban di ajak untuk pergi jalan oleh tersangka, namun pada saat perjalanan pulang, tiba-tiba tersangka memberhentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.
 
Korban merasa takut karena di ancam oleh tersangka dan tidak ada orang yang melihat pada saat kejadian tersebut. 
 
"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (fer)

Berita Lainnya

Index