DPRD Rohil Umumkan Pelaksanaan Reses Masa Sidang III

DPRD Rohil Umumkan Pelaksanaan Reses Masa Sidang III
DPRD Rohil rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2023, Rabu (30/11/2022). (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)
BAGANSIAPIAPI - DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pelaksanaan reses untuk masa sidang III tahun 2022 bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Rohil. Masa reses diumumkan usai pegesahan APBD Rohil tahun 2023, Rabu (30/11/2022) di Ruang Rapat Utama DPRD, Bagansiapiapi. 

Pengumuman reses masa sidang ke lll anggota DPRD Rohil tahun 2022 disampaikan Wakil Ketua I Abdullah, didampingi Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi SE MIP, Wakil Ketua III Hamzah SH MH, Sekretaris DPRD H Sarman Syahroni ST MIP, Kabag Persidangan DPRD H Julianda, serta anggota DPRD Rohil.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Abdullah mengatakan, bahwa hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 1 November 2022 tentang pelaksanaan reses masa sidang ke lll dimulai September-Desember tahun 2022, dilaksanakan selama 6 hari terhitung 5-10 Desember 2022.

"Kegiatan reses dilaksanakan secara perorangan pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD Kabupaten Rohil, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan," jelasnya.

Sementara sambung Abdullah, hasil kegiatan reses masing-masing anggota DPRD dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari setelah selesai. Kemudian laporan hasil kegiatan reses paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, dan tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, 30 November 2022. (rif)

Berita Lainnya

Index