Gaji P3K Belum Terbayar, Komisi A DPRD Rohil Diskusikan dengan OPD

Gaji P3K Belum Terbayar, Komisi A DPRD Rohil Diskusikan dengan OPD
Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Purnomo S.Ag saat ditemui awak media usai pelaksanaan RDP dengan OPD terkait masalah P3K, Selasa (22/11/2022) di Ruang Komisi A DPRD Rohil.
ROHIL - Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara dari bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Rohil.

Sekretaris Komisi A DPRD Rohil, Purnomo S.Ag menjelaskan, RDP yang digelar untuk mendiskusikan terkait gaji PPPK yang belum terbayar.

Dia menyebutkan, kendala belum dibayar gaji PPPK yang diangkat pemda karena ada masalah administrasi kontrak Badan Kepegawaian, untuk itu dapat diselesaikan semaksimal mungkin segala kekurangan.

Sementara dalam diskusi RDP, rencana pembayaran gaji PPPK paling lambat 5 Desember 2022 selesai. Pembayaran gaji terhitung sejak bulan Juni 2022 lalu.

Purnomo menyampaikan, pada awal anggaran perubahan, gaji PPPK sudah selesai, namun dikarenakan ada kendala administrasi perbedaan masa pengabdian guru di sekolah yang beragam-ragam bulan dan tahun, sehingga pembayaran tidak serentak.

Menurutnya, diskusi RDP sudah selesai 80 persen. Begitu juga dengan masa kontrak guru karena mengingat gaji PPPK sudah lama ditunggu-tunggu.

"Kami Komisi A menggelar diskusi bersama OPD, sehingga dapat diprioritaskan selesai secepat mungkin," harap Purnomo, Selasa (22/11/2022) di Ruang Komisi A DPRD Rohil.

Berita Lainnya

Index