Kejari Bersama Kesbangpol Rohil Gelar Sosialisasi PAKEM di Bangko

Kejari Bersama Kesbangpol Rohil Gelar Sosialisasi PAKEM di Bangko
Kejari Rohil bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Rohil menggelar sosialisasi PAKEM tahun 2022 di Kecamatan Bangko, Senin (14/11) disalah satu hotel di Bagansiapiapi. (istimewa)

BAGANSIAPIAPI - Untuk mendeteksi kewaspadaan dini adanya pembentukan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan di Kecamatan Bangko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rohil menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2022.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Bangko Aspri Mulya S.STP, Senin (14/11) disalah satu hotel di Bagansiapiapi.  

Camat Bangko mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Rohil yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi itu, karena sesungguhnya banyak manfaat dan pengetahuan yang belum didapatkan dan diketahui tentang Pakem ini.

"Paling tidak dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat yang ada di Kecamatan Bangko tidak lagi melalukan tindakan main hakim sendiri apabila ditemui aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang," ungkap Aspri.

Selesai dari kegiatan sosialisasi ini sebutnya, diharapkan datuk penghulu dan lurah se-Kecamatan bangko untuk intens kembali melakukan pengawasan terhadap situasi dan kondisi Kamtibmas di tempat masing-masing, sehingga Bangko tidak terjadi perpecahan dan semakin terjalin kerukunan antar umat beragama yang lebih baik lagi.

Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH dalam materinya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk mendeteksi dan mengawasi secara dini terjadinya ajaran atau  kepercayaan yang dinilai menyimpang, agar tidak terjadi ajaran baru khususnya di daerah Bangko.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga untuk mendapat informasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat bagaimana kondisi aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang ada di Kecamatan Bangko, sehingga pihaknya perlu adanya sinergitas dengan pihak kepenghuluan, lurah, RT/RW pihak MUI dan LAM serta jajaran yang ada di Kecamatan Bangko.

"Upaya ini dilakukan untuk mempermudah ruang kerja Tim PAKEM kedepannya, agar Kecamatan Bangko dalam keadaan kondusif dan aman," harapnya.

Adapun tugas Tim Pakem yang dimaksud adalah menerima dan menganalisa berbagai informasi atau laporan tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan di wilayah Rohil. 

Selain itu juga meneliti dan menilai dengan cermat perkembangan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan dengan tujuan agar mencegah aliran kepercayaan masyarakat yang mengarah pada pembentukan agama baru, mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama dan membina pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang telah ada sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

"Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat apapun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman agama/kepercayaan, namun hal itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh negara dan masyarakat," papar Yogi.

Sesuai pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) Undang-Undang kejaksaan tambahnya, salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah PAKEM adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. 

"Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan," pungkas Kasi Intel Kejari Rohil.

Tim Pakem lanjutnya, merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.

Kegiatan itu juga diikuti lurah dan datuk penghulu se-Kecamatan Bangko, Ketua FKUB Bangko, KUA Bangko, Ketua MUI, Korwil Pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Berita Lainnya

Index