Ketua Bapemperda DPRD Rohil Sebut Dua Ranperda Tidak Dapat Dilanjutkan

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Sebut Dua Ranperda Tidak Dapat Dilanjutkan
Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam.
BAGANSIAPIAPI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Darwis Syam menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Riau, terdapat dua dari lima ranperda tidak dapat dilanjutkan.

"Adapun dua ranperda yang tidak dapat dilanjutkan itu ialah ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk, dan ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (Perdes)," kata Darwis, Senin (31/10/2022) di Bagansiapiapi.

Dijelaskan Darwis, alasan tidak dilanjutkan kedua ranperda ialah, untuk ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan itu terlebih dahulu harus dibentuk dulu sebagai desa persiapan dengan menunjuk seorang PNS sebagai pejabat penghulu, baru dapat diperdakan.

"Untuk ranperda ini ditunda dulu, karena harus terbentuk sebagai desa persiapan dan dievaluasi provinsi dan keluar rekomendasi dari gubernur, maka baru bisa dibuat perdanya," ujar Darwis.

Kemudian, untuk pedoman teknis peraturan desa tidak dilanjutkan, karena sudah ada peraturan menteri yang dapat diterapkan sebagaimana turunannya hanya perlu dibuat peraturan bupati (Perbup).

"Sesuai aturan diatasnya yaitu peraturan menteri itu sudah jelas, dan turunannya hanya perlu dibuat Perbup," ucap Darwis.

Dengan demikian, terdapat tiga ranperda yang akan dibahas untuk tahap berikutnya oleh Bapemperda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil telah mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil.

Ranperda tersebut berkaitan dengan kepenghuluan yang ada di Rohil, terutama menyangkut tata cara pemerintahan di tingkat desa.

Bapemperda Rohil telah menerima draf kelima ranperda tersebut. Namun terdapat dua yang tidak bisa dilanjutkan untuk pembahasan ke tahap selanjutnya.

Berita Lainnya

Index