Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Seberida

Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Seberida
Tersangka dan barang bukti
INHU- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba, pada Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra mengatakan bahwa identitas tersangka berinisial RF (33) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,2 gram, 1 buah dompet gantungan kunci warna hitam, 1 unit Hp samsung, 1 set alat hisap (bong), dua buah jarum, dua buah mancis, dan 1 buah kaca pirex.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Sabtu (20/5) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang memiliki diduga Narkotika jenis shabu di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
 
Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menuju alamat yang di informasikan, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang di informasikan yang mengaku bernama RF alias Wawan.
 
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 2  bungkus narkotika yang diduga shabu yang disimpan di dalam dompet kunci disembunyikan dibelakang televisi di ruang tamu.
 
"Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Baur Humas.

Berita Lainnya

Index