Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Jokowi

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Jokowi
Presiden Jokowi / foto: net
weRiau.com - Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengintervensi perkara hukum.
 
Hal itu diungkapkan Jokowi atas pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden terhadap vonis dua tahun penjara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
"Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).
 
Jokowi mengatakan, proses hukum adalah satu-satunya cara bagi satu negara demokrasi untuk menyelesaikan persoalan. Rakyat mesti percaya mekanisme hukum tersebut.
 
"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.
 
"Dan memang begitulah sebuah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," lanjut dia.
 
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 
 
 
 
Sumber: kompas

Berita Lainnya

Index