PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari

PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari
Ilustrasi

RiauKarya.com - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.

SE Menpan-RB Nomor 16/2022 merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. SE itu diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022. Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022.

Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun maka akan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kedua, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Tjahjo juga menyatakan, jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai.

Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin. SE ini ditujukan bagi menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala BIN, kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non-struktural, pimpinan lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan setuju dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16/2022 yang menegaskan sanksi pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun.

Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) harus disiplin. "Setuju. ASN harus disiplin," ujar Zudan kepada Republika, Kamis (23/6).

Dengan ditegaskannya sanksi pemecatan itu, dia pun tidak menampik memang masih ada sejumlah ASN yang kerap membolos. "Iya, ada," kata Zudan.

Sebelumnya, Menpan-RB pernah mengeluhkan kesulitan memecat PNS yang berkinerja kurang maksimal. Keluhan itu disampaikan Tjahjo pada 4 Maret 2021. Saat itu, mantan sekretaris jenderal PDIP tersebut mengungkapkan, sebanyak 1,6 juta PNS merupakan tenaga administrasi yang bisa digantikan dengan sistem digital. Namun, menurut dia, PNS berbeda dengan pegawai swasta yang bisa dipecat bila dinilai tak produktif.

“Kalau di swasta kan gampang aja kalau ada reformasi birokrasi itu diberhentikan, selesai (dikasih) pesangon. Ini (PNS/ASN) kan enggak bisa, menunggu mereka pensiun," tutur Tjahjo saat itu di salah satu media elektonik.***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index