Diduga Lakukan Pemurnian Emas Ilegal, Warga Peranap Ditangkap

Diduga Lakukan Pemurnian Emas Ilegal, Warga Peranap Ditangkap
Tersangka pemurnian emas ilegal
INHU - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan satu orang  berinisial JS (35) diduga Pelaku tindak pidana pemurnian emas ilegal, pada Kamis (4/5/2017) di Jalan Sultan Muda, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
 
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang melakukan pemurnian emas tanpa izin atau ilegal pada Kamis (4/5/2017)," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Baur Humas Polres Inhu, Brigadir Zulfahmi Hendra.
 
Mendapat informasi, lanjut Zulfahmi, Tim Satreskrim Polres Inhu langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit gunting kecil, 80 unit cangkang/tempurung yang terbuat dari tanah, 1 unit kalkulator, 1 set timbangan emas, 1 buah mangkok berisi serbuk pija warna putih beserta sendok, 2 unit salam (penjepit), 1 set alat pembakaran yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 3 unit corong api, 2 pentolan emas, uang tunai 6.235.000, 1 bungkus plastik yang berisi serbuk pijah warna putih, dan 1 buah mancis.
 
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Kinitersangka diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (fer)

Berita Lainnya

Index