Edan!! Buruh Cewek Dua Kali Cabuli Gadis Remaja

Edan!! Buruh Cewek Dua Kali Cabuli Gadis Remaja

ROKAN HILIR - Memang edan. Seorang wanita muda yang diketahui bernama SW alias Tayo (26) warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pasalnya, cewek berambut ikal yang bekerja sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja yang masih menyandang status pelajar, sebut saja Melati (16) warga kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (18/11) menyebutkan, bahwa perbuatan asusila sejenis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak dua kali, yakni akhir bulan Oktober dan Kamis (11/11) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismant, SH., SIK yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka cabul sejenis tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa terungkapnya kasus seks sejenis ini bermula pada hari Kamis (11/11) sekira pukul 12.00 WIB saat korban pergi meninggalkan rumah rumah tanpa berpamitan kepada orang tuanya. 

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban, yakni JT (50) mencoba menghubungi beberapa kali ke nomor HP korban. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Kemudian orang tua korban menghubungi keluarga lainnya, Sum Br T dan TN untuk mencoba membantu mencari korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.

Dan keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat (12/11) sekira pukul 02.30 WIB dini hari Sum Br T dan TN bertemu dengan tersangka dan mencoba menanyakan keberadaan korban. Hal ini dikarenakan hubungan korban dan tersangka sudah dicurigai oleh pihak keluarga. 

Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di salah satu kamar yang ada di wisma Akasia yang terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 

Mendengar hal tersebut kemudian keduanya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna menjemput korban yang sedang berada di dalam kamar wisma tersebut.

Sesampainya di wisma, keduanya benar menemukan korban seorang diri di dalam kamar.  Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan dari orang tua korban itu, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. 

Hingga akhirnya pada Selasa (15/11) Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitaran jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah. 

Tanpa perlawanan, akhirnya tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari visum yang dilakukan terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek di bawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina," jelas Juliandi. 

Bersama tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi juga diamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam dan satu helai sweater warna cream.

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang AKP Juliandi, SH.

Berita Lainnya

Index